Jumat, 08 Juli 2011

PEMIKIRAN MU’TAZILAH TENTANG AL – USUL AL – KHAMSAH



I.     PENDAHULUAN
Mu’tazilah yang lahir abad ke-2 Hijrah membawa dimensi baru dalam pemikiran teologi. Ia membawa masalah-masalah teologi lebih mendalam bila dibanding dengan teologi lain. Pembahasan teologis yang dilakukan oleh Mu’tazilah lebih rasional, karena kaum Mu’tazilah lebih banyak menggunakan akal dalam pembahasannya. Jika ada arti ayat yang tidak dapat ditangkap oleh akal, maka mereka melakukan ta’wil hingga ada kesejajaran antara arti ayat Al-Qur’an dengan akal. Hal itu pula yang menyebabkan golongan ini dikenal dengan sebutan “Kaum rasionalis islam” (Harun Nasution, 1972 : 36).
Kaum Mu’tazilah merupakan kelompok yang berfikir rasional yang pertama dalam Islam. Mereka berjasa dalam menyusun teologi yang sistimatis dan filosofis sehingga dapat mempertahankan serangan-serangan yang datang dari orang luar, meskipun pada akhirnya banyak orang yang tidak setuju dengan pendapatnya. Kadangkala mereka mendapat caci makian yang sangat berlebih-lebihan dari lawannya karena tidak mampu menangkap pemikiran yang dilontarkan oleh kaum Mu’tazilah itu. Dampak lebih jauh dari adanya perbedaan pendapat dengan kelompok lain itu menimbulkan ajaran-ajaran atau faham masing-masing. Ajaran dasar yang menjadi pegangan kaum Mu’tazilah dikenal dengan sebutan al-Ushul al-Khamsah atau dikenal sebagai “Pancasila” Mu’tazilah (Harun Nasution, 1972 : 42).
Ajaran dasar Mu’tazilah itu adalah (1). al-Tauhid, (2). al-‘Adl, (3). al-Wa’ad, wa al-Wa’id, (4). al-Manzilah bain al-Manzilatain, dan (5). al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahy ‘an al-Munkar.
Sehubungan dengan ajaran dasar Mu’tazilah itu, tulisan ini secara singkat akan membahas ke lima ajaran dasar dimaksud.

II.     AJARAN DASAR MU’TAZILAH
Ajaran dasar Mu’tazilah yang dikenal dengan sebutan al-Usul al-Khamsah merupakan pegangan bagi setiap pengikutnya. Menurut al-Khayyat, seperti yang dikutip oleh Prof. Dr. Harun Nasution bahwa orang yang mengakui dan menerima kelima dasar itu. Sedang, orang yang menerima hanya sebagian dari dasar-dasar tersebut tidak dapat dipandang sebagai orang Mu’tazilah, sebab lima dasar itu merupakan satu kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisah-pisahkan (Harun Nasution, 1972 : 49).
1.      Al-Tauhid
Al-Tauhid yaitu faham tentang keEsaan Tuhan (Allah), sekaligus merupakan ajaran terpenting bagi Mu’tazilah. Golongan ini berusaha secara maksimal untuk mensucikan Tuhan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi nilai-nilai ke-Maha Esa-an Tuhan.
Bagi Mu’tazilah Tuhan itu betul-betul Maha Esa dan tidak ada sesuatu yang serupa denganNya. Karena itu, segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengertian “Berbilang” terhadap Tuhan, ditolak oleh Mu’tazilah. Menurut Mu’tazilah yang qadim itu hanya Tuhan. Selain dari Tuhan tidak ada yang qadim. Hanya Tuhan jualah yang bersifat qadim (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 196).
Penjelasan tentang pensucian Tuhan bagi Mu’tazilah dikemukakan oleh Abu Hasan Al-Asy’ari. Kaum Mu’tazilah dikemukakan oleh Abu Hasan Al-Asy’ari. Kaum Mu’tazilah berpendirian bahwa Allah itu Maha Esa, tidak ada sesuatupun yang menyerupainya. Ia Maha Mendengar dan Maha Melihat. Ia tidak ber-jism seperti manusia. Ia tidak berwarna dan tidak pula dapat diraba atau dirasa. Ia tidak pula berkumpul dan dan tidak pula terpisah. Ia tidak bergerak dan tidak pula diam. Allah tidak dibatasi oleh apa pun, tidaj beranak dan tidak pula diperanakkan. Setiap sesuatu yang terlintas dalam pikiran atau tergambar dalam angan-angan, tidaklah serupa dengan Tuhan. Allah lebih awal dan terdahulu dari segalanya. Ia adalah sesuatu yang tidak seperti sesuatu. Ia Maha Mengetahui, Maha Kuasa dan Hidup. Ia qadim dan tidak ada yang qadim selain Dia (Muhammad Abu Zahra, tt. : 141). Pendek kata bahwa Tuhan itu tidak bisa disifati dengan sifat-sifat yang menunjukkan ketidak-azalian Tuhan. Karena itu setiap ada ayat al-Qur’an yang artinya dapat “Melunturkan” keazalian Tuhan oleh kaum Mu’tazilah ditafsirkan dan dita’wilkan hingga mengandung makna majazi, bukan makna hakiki. Sebab, kalau diartikan secara hakiki akan bertentangan dengan ke Maha Esa-an Tuhan (Ahmad Amin, 1963 : 22-23). Memurnikan faham ke Maha Esa-an Tuhan mereka menolak segala pemikiran yang dapat membawa faham syirik. Kalau Tuhan dikatakan mempunyai sifat maka di dalam diri Tuhan terdapat unsur yang banyak, yaitu unsur zat yang disifati dan unsur sifat yang melekat pada zat. Dengan kata lain, Tuhan mempunyai sifat-sifat di luar zat Tuhan. Namun, tidak berarti  bahwa Tuhan tidak “diberi sifat” oleh Mu’tazilah. Tuhan bagi mereka tetap Maha Tahu, Mengetahui, Mendengar dan sebagainya, tetapi itu bukan berarti sifat.
Selanjutnya Mu’tazilah membagi sifat itu pada dua sifat, yaitu sifat zatiah yang merupakan essensi Tuhan seperti : al-wujud, al-qidam, al-hayah, dan al-qudrah. Sedangkan sifat fi’liah adalah sifat-sifat yang merupakan perbuatan-perbuatan Tuhan dalam hubungannya dengan makhluk seperti : al-iradah, al-‘adl, dan kalam (Harun Nasution, 1972 : 50)
Penolakan terhadap sifat Tuhan dalam faham Mu’tazilah apabila sifat-sifat itu berdiri terpisah dari zat; zat di satu pihak dan sifat di pihak yang lain. Komposisi seperti ini melahirkan dua qadim, yaitu zat dan sifat. Adanya dua yang qadim berarti adanya dua Tuhan. Inilah yang tidak dapat diterima oleh kaum Mu’tazilah. Wasil sebagai tokoh utama Mu’tazilah menegaskan bahwa orang yang menetapkan makna sifat sebagai sesuatu yang Qadim berarti orang tersebut menetapkan adanya dua Tuhan (Al-Syahrastani, tt. : 46). Faham ini karena bertujuan semata-mata untuk mentanzihkan Allah.
Untuk mentauhidkan Allah, Mu’tazilah juga mengemukakan pemikiran tentang Al-Quran tiu baharu, bukan qadim. Argumentasi yang dikemukakannya adalah Kalam Tuhan bukanlah sifat tetapi perbuatan tuhan. Karena itu kalam Tuhan tidak kekal, tetapi baharu yang diciptakan Tuhan (Harun Nasution, 1972 : 137). Menurut mereka, Qur’an tersusun dari beberapa ayat dan surat, ayat yang satu mendahului yang lain. Adanya sesuatu yang bersifat terdahulu dan yang datang kemudian, membuat sesuatu itu tidak qadim (Harun Nasution 1972 : 137). Kalau bukan Qadim maka sesuatu itu tidak kekal, sebab yang kekal hanya yang qadim saja.
Mu’tazilah juga menolak Tuhan memiliki sifat jasmani (jism), meskipun dalam Qur’an banyak ditemukan ayat yang menggambarkan seolah-olah Tuhan itu berjism. Mereka menta’wilkan ayat-ayat tersebut dengan mengambil arti yang sesuai dengan akal atau pemikiran mereka. Tuhan menurut Abd al-Jabbar tidak mempunyai badan (materi) dan karena itu tidak mempunyai sifat-sifat jasmani. Misalnya, kata al-‘arsy, tahta kerajaan, diberi interpretasi kekuasaan, al-‘ain, mata, diartikan pengetahuan, al-wajh, muka, dita’wilkan essensi, dan al-yad, tangan, diinterpretasikan kekuasaan (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 227-228). Masih banyak ayat-ayat yang serupa itu ditemukan dalam Qur-an dan mereka diinterpretansikan sesuai dengan akal.
2.    Al ‘Adl
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalh al-‘Adl yang berarti “keadilan”. Ajaran kedua ini ada hubungannya dengan ajaran yang pertama, karena Mu’tazilah ingin mensucikan perbuatan Tuhan dari persamaan dengan perbuatan makhluk. Kaum Mu’tazilah membanggakan dirinya sebagai ahlu al-‘adlu wa al-tauhid (Ahmad Amin, 1963 : 44). Tuhan al-‘adl dalam konsep Mu’tazilah mengandung arti bahwa “Tuhan selalu melakukan perbuatan yang baik dan tidak melakukan sesuatu yang buruk. Tuhan juga tidak akan meninggalkan sesuatu yang wajib dikerjakannya” (Ahmad Amin, 1963 : 132).
Konsep al-Adl Tuhan  bagi Mu’tazilah adalah Tuhan tidak suka kepada keburukan. Ia tidak menciptakan perbuatan-perbuatan manusia, melainkan memberikan kebebasan pada manusia untuk mengerjakan atau idak mengerjakan sesuatu dengan kekuasaan yang dijadikan Allah pada dirinya. Allah tidak menyuruh kecuali dengan sesuatu yang Ia kehendaki dan tidak melarang kecuali hal-hal yang Ia tidak sukai. Ahmad Amin mengemukakan konsep keadilan itu meliputi tiga hal, yaitu;
a.       Allah menghendaki supaya mahluknya baik
b.      Allah tidak menghendaki kejahatan dan tidak memerintahkan kejahatan
c.       Allah tidak menjadikan perbuatan-perbuatan hamba itu baik atau buruk, tetapi manusia itu mempunyai kebebasan dan dialah (manusia) yang menciptakan perbuatan-perbuatannya. Karena itu manusia akan memperoleh pahala karena perbuatan baiknya, dan memperoleh siksaan karena perbuatan jahatnya (Ahmad Amin, 1963 : 45).
Tuhan itu Maha sempurna, tidak memiliki kekurangan apapun jua. Tuhan mesti berbuat adil, mustahil berlaku zalim, karena kezaliman menunjukkan ketidaksempurnaan Tuhan. Tuhan tidak zalim dalam memberikan hukuman, tidak menyiksa anak orang yang musyrik karena dosa orang tuanya, tidak memberikan mu’jizat kepada pendusta, dan tidak membebani manusia dengan beban yang tidak terpikul olehnya. Dengan demikian, Allah bukanlah sumber kejahatan, bila Nampak suatu perbuatan yang tidak baik haruslah dilihat hikmah di belakang perbuatan tersebut (Abd. al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 132). Penyakit dan penderitaan yang menimpa manusia tidak selamanya buruk. Mungkin penderitaan itu merupakan suatu ujian bagi manusia. Jika mereka sabar dan syukur pada Allah, Allah akan memberi pahala. Cobaan atau penderitaan yang dirasakan manusia itu menurut Mu’tazilah merupakan langkah untuk menuju kepada kebaikan. Bahkan menurut kelompok Nazamiah, salah satu sekte dalam Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan tidak dapat melakukan perbuatan buruk (Al-Syarahstani.tt ; 54). Tetapi bukan berarti bahwa Tuhan tidak dapat berbuat buruk, namun mustahil Tuhan akan melakukannya, karena pekerjaan yang demikian itu mengurangi kesempurnaan Tuhan. Pendapat inilah yang melahirkan al-salah wa al-aslah dalam arti Tuhan wajib mewujudkan yang baik bahkan yang terbaik untuk kemaslahatan manusia. Sebab, kalau Tuhan memberikan siksaan tidak untuk kemaslahatan manusia, berarti Tuhan tidak menunaikan kewajibannya (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 153). Dan, Tuhan sebagai Zat yang Maha Sempurna tidak bisa berbuat yang tidak baik. Perbuatan-Nya semuanya wajib bersifat baik. Dengan demikian Tuhan selalu berbuat adil atas mahkluknya.
Perbuatan al-Adl itu ada hubungannya dengan faham lutf (Semua hal yang akan membawa manusia kepada keta’atan dan yang akan menjauhkan manusia dari maksiat. (Harun Nasution, 1972 : 52) atau rahmat Tuhan. Tuhan wajib menurunkan rahmat, seperti wajib mengutus Rasul atau Nabi untuk membawa petunjuk bagi manusia. Tidak mungkin Tuhan itu akan membiarkan hamba-Nya yang hidup di dunia yang penuh cobaan, tanpa memberikan bimbingan. Wahyu tetap diperlukan oleh manusia --sungguhpun akalnya dapat mencapai pengetahuan tentang Tuhan, baik dan buruk serta kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan—karena tidak semua dapat dicapai dengan akal, terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang rinci dan alam gaib.
3. Al-Wa’du wa al-Wa’id
Al-wa’du wa al-wa’id, merupakan ajaran dasar yang ketiga bagi Mu’tazilah. Ajaran ini merupakan kelanjutan dari ajaran keadilan. Tuhan tidak akan disebut adil kalau Ia tidak member pahala kepada orang yang berbuat baik, dan kalau tidak menghukum orang yang berbuat buruk. Jika Tuhan tidak menepati janji dan tidak menjalankan ancaman bertentangan dengan maslahat dan kepentingan manusia. Karena itumenepati janji dan menjalankan ancaman adalah wajib bagi Tuhan. Jika Tuhan tidak menepati janji dan ancaman itu, maka Tuhan berarti mempunyai sifst berdusta (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad , 1965 : 135). Ajaran ini erat hubungannya dengan di hari akhir  dari segi dosa dan pahala. Orang yang berdosa besar kekal dalam neraka. Kekekalannya tidak bisa diubah dengan syafaat atau melalui doa keluarga, dan tidak juga oleh permohonan dari orang-orang yang mencintainya.
Orang yang berdosa besar dapat bersih kembali dengan melakukan taubat nasuha. Taubat bukan saja dengan kata-kata, tetapi harus diiringi dengan penyesalan dan berniat tidak akan mengulangi prbuatan tersebut. Taubat juga tidak akan diterima bila dilakukan setelah tidak kuat lagi berbuat ma’siyat atau sudah dekat ajalnya (Ahmad Mahmud Subhi, 1969 : 92). Jadi, Tuhan Maha Adil dan Maha Bijaksana. Karena itu, Tuhan tidak akan menyalahi janjinya. Janji Tuhan berupa pahala dan ancaman pasti berlaku (Muhammad Abu Zahrah,tt, : 142).
Dari ajaran Mu’tazilah tentang ajaran yang ketiga ini dapat diambil dua hal poko, yaitu:
a.       Tuhan tidak mutlak dalam berbuat sesuatu. Perbuatan Tuhan dibatasi oleh janjinya-Nya.
b.      Mu’tazilah berusaha membawa manusia agar berbuat baik, dengan hanya melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan menjauhi perbuatan yang jahat.
4. Al-Manzilah bain Al Manzilatain
Al-Manzilah bain al-manzilatain berarti posisi di antara dua posisi. Posisi menengah bagi pembuat dosabesar yakni diantara mu’min dan klafir, tidak posisi surge dan tidak posisi siksa berat di neraka, tetapi posisi ringan yang terletak di antara keduanya.
Ajaran tentang al-manzilah bain al-manzilatain merupakan ajaran Mu’tazilah yang pertama ketika aliran ini muncul. Ketika ada orang yang bertanya kepada Hasan Basri tentang posisi orang yang melakukan dosa besar. Sebelum Ia menjawab, Wasil bin Atha member jawaban terlebih dahulu, mengatakan bahwa orang yang melakukan dosa besar tidak mukmin dan tidak pula kafir, tetapi ia berada pada posisi diantara dua posisi itu (Al-Syahrastani, tt. : 48). Sejak itu pendapatnya dikenal al-manzilah bain al-manzilatain.
Kaum Mu’tazilah beranggapan bahwa dosa itu ada dua, yaitu dosa besar dan dosa kecil. Kebanyakan yang mashur dikalangan mereka menyatakan bahwa dosa bewsar itu mendatangkan ancaman, sedangkan dosa kecil tidak. Kemudian mereka berkata : “Sebagian dosa besar itu bisa membawa kekufuran, seperti merupakan Allah dengan mahkluk atau membangkang pada hukumNya dan mendustakan beritaNya. Pembuat dosa besar dihukum fasiq, sedangkan fasiq itu terletak di antara dua posisi, tidak kafir dan tidak mukmin” (Ahamd Amin, 1963 : 62-63).
Orang yang melakukan dosa besar tidak kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad, tetapi tidak pula mukmin karena imannya tidak sempurna (Harun Nasution, 1972 : 52). Namun ia tetap berkedudukan sebagai orang mukmin dalam aqidah dan seperti orang kafir dalam perbuatan. Mereka berbuat dosa besar akan ditempatkan pada neraka yang lebih ringan azabnya (Muhammad Abu Zahrah, tt. : 143), sedang orang yang berbuat baik masuk surge.
5. Al-amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahy’an al-Munkar.
Ajaran dasar yang kelima adalah perintah berbuat baik dan larangan berbuat jahat, yang dianggap sebagai kewajiban bukan oleh kaum Mu’tazilah saja, tetapi juga oleh golongan umat Islam lainnya. Tetapi sejak zaman sahabat hingga sekarang pandangan mengenai pelaksanaanya oleh masing-masing kaum muslimin berbeda pendapat. Sebahagian pendapat bahwa kewajiban pelaksanaan amar ma’rufnahy munkar itu cukup dalam hati dan lisan jika kuasa, tidak perlu harus didukung dengan menggunakan kekuatan pedang. Orang berpendirian seperti hal itu adalah Saad bin Abi Waqqash, Usamah bin Zaid, Ibnu Umar dan Muhammad bin Maslamah. Karena itu diketahui mereka mengasingkan diri dan tidak turut campur tangan dalam peperangan antara Ali dan Mu’awiyah. Yang menganut faham ini ialah kebanyakan para Muhaddisin dan juga Ahmad bin Hambal (Ahmad Amin, 1963 : 64), sementara yang memandang perlu dengan kekerasan adalah Khawarij, sedang Mu’tazilah berpendapat kalau dapat cukup dengan seruan, tetapi kalau perlu dengan kekerasan (Harun Nasution, 1972 : 53).
Syarat-syarat untuk melaksanakan amr ma’ruf nahy munkar bagi orang beriman menurut Abd al-Jabbar adalah :
a.       Ia mengetahui bahwa yang disuruh itu memang sesuatu yang ma’ruf dan yang dilarang itu memang perbuatan munkar.
b.      Ia mengetahui bahwa kemunkaran itu nyata dilakukan orang.
c.       Ia mengetahui bahwa melakukan amr ma’ruf atau nahy munkar itu tidak akan membawa mudlarat yang lebih besar.
d.      Ia mengetahui atau setidaknya menyangka bahwa usahanya akan berhasil.
e.      Ia mengetahui atau mengira setidaknya bahwa apa yang ia lakukan tidak akan membahayakan bagi dirinya atau hartanya (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 142).
III. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.       Ajaran dasar Mu’tazilah yang dirumuskan dalam Al-Usul al-Khamsah merupakan intisari dari pemikiran Mu’tazilah.
2.       Dari kelima ajaran dasar tersebut dapat “diperas” lagi menjadi dua ajaran pokok yaitu : Al-Tauhid dan Al-‘Adl, sebab tiga ajaran lainnya hanyalah merupakan penjabaran saja.
3.       Mu’tazilah disamping menggunakan rasio, juga tidak meninggalkan nas Al-Qur’an dan Hadits mutawatir.
4.       Dari ajaran kelima tersebut terlihat bahwa Mu’tazilah lebih mendalam membahas maslah teologi, terutama dalam menggunakan akal untuk mensucikan Tuhan.
Demikian tulisan ini disamapikan semoga bermanfaat adanya.














KEPUSTAKAAN

Al-Jabbar bin Ahmad, Abd, Syahr al Usul al-Khamsah, Maktabah Wahbah, Kairo, 1965).
Al-Syahrastani, Muhammad bin Abd. Al-Karim, Al-Milal wa al-Nihal, (Daral-Fikr, Beirut, t.th.).
Amin, Ahmad, Duha al-Islam, juz III, cet. Ke-10. (Da al-Kitab al-Araby, Libanon, 1963).
Nasution, Harun, Teologi Islam, Aliran-Aliran, Sejarah, Perbandingan, (UI Press, 1972).
Subhi, Ahmad Mahmud, Fi’lmal-Kalm, (Dar al-Kutub al-Jami’ah, 1969).
Zahrah, Muhammad abu, Tarikh al-Mazahib al-Islamiah, jilid I, (dar al-Fikri al-araby, t. th.).

untuk kesehariannya.

NAPAK TILAS TAREKAT TIJANIYAH DI CIREBON


Mengenai Makna Tarekat
            Secara harfiah,tarekat berarti jalan,cara atau mode (Shorter Encyclopedia of Islam,974 : 573). Dalam lapangan tasawuf,istilah ini sampai abad ke-11 (5 H) dipakai dengan pengertian jalan yang harus ditempuh oleh setiap calon sufi untuk tujuan berada sedekat mungkin kepada Allah meskipun dibatasi oleh hijab. Hijab dapat dikatakan sebagai suatu kiasan yang mengandung makna sebagai pemisah atau dinding yang membtasi mata batin seseorang dengan Allah SWT, The Encyclopedia of Religion,1987 : 14). Al-Jurjani pernah pula memberikan pengertian tentang tarekat adalah perjalanan tertentu bagi orang-orang menuju ke jalan Allah SWT dengan memutuskan tempat demi tempat, dan mengupayakan tempat tertinggi di dalam tingkat-tingkat.
            Perkembangan selanjutnya, tarekat itu sendiri punya dua pengertian. Pengertian pertama berkaitan dengan pendidikan akhlak dan jiwa bagi mereka yang berminat menempuh hidup sufi. Pengertian ini berkembang pada abad ke- 19-20 dan lebih mendekati suatu alam pikiran atau term, ri’ayah yang mungkin dipergunakan untuk memperdalam syariat sampai hakikatnya, dengan melalui tingkatan pendidikan tertentu yang sering dikenal dengan sebutan maqom atau ahwal. Yang dimaksud maqomat ( jamak dari maqam) jalan menuju kepada Allah yang ditempuh oleh seseorang dengan melalui usaha keras dan tabah hati. Ia sanggup berjuang melawan keinginan hawa nafsu, melawan bujukan serta dan menaati perintah Allah dan menjaui larangan-Nya. Sedangkan ahwal (jamak dari hal) adalah perjalanan batin yang ditemui seseorang tanpa ia sengaja dan tidak mellui usaha keras. Jadi ahwal itu merupakan karunia Allah SWT sedangkan maqamat merupakan hasil usaha dengan harus melalui maqam taqwa, tobat, wara’, sabar, zuhut, ridha, dan tawakal (Sayyed Hossein Nasr, 1973:62-63).
            Tarekat dalam pengertian kedua adalah sutu gerakan yang lengkap untuk memberikan latihan-latihan rohani bagi segolongan orang-orang Islam ajaran-ajaran Islam tertentu. Pengertian ini mulai berkembang mulai abad ke XI akibat daripada persebaran para penganutnya keberbagai daerah yang pada akhirnya mereka menyebarkan isi dan tujuan serta pembentukkan organisasinya, sebagai wadah persatuan bagi anggotanya (Prof.Dr. Abu Bakar Aceh,1990:64).
            Tujuan tarekat adalah untuk mempertebal iman dalam hati para pengikutnya, sehingga tidak ada yang lebih indah dan dicintai selain daripada Tuhan dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah seseorang harus memiliki sifat ikhlas, bersih jiwanya, perbuatan dan niatnya, sehingga seseorang itu merasa dirinya selalu dilandasi oleh Allah (muraqabah). Di samping itu sebagai penganut tarekat, ia harus muhasabah, memperhitungkan laba dan rugi amal yang diperbuat dalam kehidupan yang menuju ke arah kebajikan. Dalam hal itu seseorang harus pula tajarrud, yatu melepaskan segala ikatan yang akan merintangi jalan yang dapat membentuk pribadi muslim sejati melalui pengisian jiwa yang Isyq, yaitu rindu yang tidak terbatas pada ruang dan waktu terhadap Tuhan sehingga kecintaan kepadanya selalu melekat dalam lubuk kalbu selama hidup di dunia dan akan menikmati kebahagiaan yang tiada taranya saat di akhirat kelak. Mereka merasakan kesegaran jasmani yang melebihi kenikmatan yang dialami selama ini bahkan tingkah laku glamour yang terlihat pada sebagian manusia, tidak lebih dari suatu imajinatif, artinya dinikmati tidak secara penuh hati, malah terasa hambar dibanding dengan kenikmatan rohani yang dialami dalam dunia mereka. Demikianlah perilaku setiap para tarekat, yang cukup banyak jumlahnya, seperti tarekat Naqsabandiyah, qadariyah. Syatariyah, Sanusiyah, dll termasuk tarekat tijaniyah yang akan dikemukakan dalam tulisan ini, khususnya untuk yang berkembang di Buntet Cirebon.

Tarekat Tijaniyah
            Nama tijaniyah diambil dari nama suku altijan, suatu suku berber yang hidup di sekitan Tilmizan Aljazair dan pendirinya yaitu Abu ‘al Abbas Ahmad bi Muhammad bin Mukhtar al Tijan, tetapi nama yang dipanggil sehari-hari adalah Ahmad. Nama lengkapnya adalah Muhammad Ibn Abdul Jabbar Ibn Idris Ibn Ishak Ibn Ali Zainal Abidin Ibn Ahmad Muhammad Al-Nafs al-Zakkiyat Ibn Al-Kamil Ibn Al-Hasan al-Mutsannah Ibn Al-Hasan al-Sibti Ibn Ali Ibn Abi Thalib, dari Sayyidinna Fatimah Al-Zahra. Ia lahir pada tahun 1150H, atau 1737/1738M, di Ain Madli sebuah desa Aljazair. Maka, tergambarlah dalam pikiran kita bahwa jika dilihat dari pihak bapaknya, beliau keturunan dari Hasa bin Ali bin Abi Thalib, sedangkan dari pihak ibunya, ia keturunan suku altijan (Muhammad Abdillah,t.t:7,96-97).
            Pada usia tujuh tahun Syekh Ahmad telah hafal Quran dan tekun mempelajari ilmu-ilmu agama seperti ilmu ushul, fiqh dan sastra, beberapa kitab fiqh Maliki – mazhab yang berpengaruh – di Magrib dipelajarinya termasuk karya para sufi yang berpaham al-Asy’ari.
            Pada usia 21 tahun (1171H), dalam usaha untuk memperdalam ilmu pengetahuan syekh Ahmad pindah ke kota Vez, yang terletak di bagian barat dunia Islam, termasuk sebagai pusat studi ilmu agama yang setara dengan Kairo. Banyak ulama besar terdapat disana. Disanalah ia mempelajari ilmu Tasawuf kepada ulama besar antara lain Al-Tayyib Ibn Muhammad al-Yamuhali (W.1180H) dan Muhammad Ibn Al-Hasan al-Wanjali (W.1185H) selanjutnya, setelah ia berumur 30 tahun, ia pun mulai mengamalkan tarekat. Tarekat yang pertama kali amalkan ialah tarekat Qadariyyah kemudian beralih ke tarekat Al-Nasyiriyyah yang diperoleh dari Abi Abdilah. Selanjutnya ia mengamalkan tarekat Ahmad Al-Habib Ibn Muhammad dan tarekat Al-Tawasiyyah. Setelah mengamalkan ajaran tarekat tersebut lalu ia pindah ke Zawiyyah menemui dan belajar kepada syekh Ahmad Qadir Ibn Muhammad Abyadh yang berada di al-Shara.
            Sepanjang perjalanan yang dilalui, terutama waktu akan melaksanakan haji biasanya memanfaatkan waktu perjalanan itu untuk singgah diberbagai tempat guna untuk menuntut ilmu pengetahuan kepada ulama yang ada di daerah yang dilalui itu. Demikian pula syekh Ahmad pada saat berada di Aljazair ia belajar kepada Sayyid Ahmad Abd al-Rahman al-Azhari, seorang tokoh Khalwatiyyah. Kudian ia pergi ke Mesir dan berjumpa dengan seorang tokoh sufi, juga dari kelompok Khalwatiyyah syekh Mahmud al-Kurdi. Kepada mereka syekh Ahmad menuntut pengetahuan tentang ke Khalwatiyyahan. Begitulah petualangan yang dilakukan oleh syekh Ahmad yang menggambarkan atas ketidakpuasaanya terhadap ilmu yang selama ini telah ia peroleh. Diduga “petualangan” syekh Ahmd dari satu tarekat ke tarekat yang lain karena ia tidak merasa puas dengan ajaran yang telah ia pelajari (Ali Harazimi, tt.: 38).
            Pada tahun 1168H, ia berangkat ke tanah suci untuk melakukan ibadah haji. Selesai melakukan ibadah haji, syekh Ahmad ziarah ke kuburan Rasulullah di Madinah. Di kota ini ia berjumpa dengan Syekh Muhammad Ibnu Abd al-Karim al-Saman yang dikenal dengan panggilan Syekh Saman.
            Pada tahun 1196H. (1781/1782H). Syekh Ahmad meninggalkan Tilmizan dan pergi ke pedalaman Aljazair, tepatnya di desa Sidi Abi Sanghu, terletak di tengah padang pasir. Di sinilah ia mulai menempuh hidup baru, terbuka pandangan batinnya seluas mata memandang padang pasir. Di desa ini ia memperoleh hidayah dari Rasulullah mengenai bacaan Talqin, Wirid, Istighfar, selawat dan dzikir sebanyak 100 kali (J. Spenscer Trimingham, 1971 : 108).
            Mulai tahun 1196H, ia memberikan pelajaran wiridnya kepada umat Islam, di daerah Abi Sanghun dan sekitarnya. Wirid-wiridnya ada tiga macam yaitu : Wirid Lazimah, Wazifah dan Khailalah. Dalam wirid Lazimah membaca istighfar, selawat sebanyak 100 kali dan dzikir sebanyak 99 kali pada setiap pagi dan sore hari. Sedang dalam wirid Wasifah, bacaan istighfar 30 kali, dzikir 1000 kali serta selawat al-Fatih Jauharat al-Kamal masing-masing 50 kali. Adapin wirid Khailalah semata-mata hanya membaca dzikir sebanyak mungkin tiap hari mulai dari waktu ashar hingga menjelang waktu maghrib tiba.
            Kecurigaan pemerintah Turki Usmani yang pada masa itu masih menguasai Aljazair (1789) terhadap pemimpin tarekat ini, mendorong ia pindah dan menetap lagi di Vez hingga wafatnya tahun 1815M.
            Banyak ulama besar di kota Vez yang tidak menerima pemikiran dan ajaran yang disampaikan oleh Syekh Ahmad, kecuali klain Syekh Ahmad, tetapi Sultan Mulai Sulaiman penguasa Maroko (1792-1822) sangat menghormati dan mendukungb Syekh Ahmad dan melantiknya sebagai dewan ulama.
            Selama abad ke-19 tarekat tijaniyyah terus berkembang di Afrika Utara bagian barat (magrib). Tetapi yang lebih menonjol lagi perkembangan tarekat tijaniyyah ke arah selatan seperti Senegal, Sogo, Ghana dan Nigeria. Di kwasan ini terdapat kerajaan kecil yang sering berperang satu dengan yang lain. Sebagian besar masih animis, sedagkan dibeberapa kerajaan keluarga raja dan bangsawan sudah masuk Islam. Di pesisir Samudra Atlantik ada benteng-benteng Prancis dan Inggris. Pengaruh mereka terus menyebar ke berbagai pedalaman. Bahkan menjelang abad ke-19 Prncis sempat menduduki seluruh kawasan selatan Afrika ini. Disaat itulah Tijaniyyah berperan sebagai gerakan pengislaman yang paling efektif. Salah seorang Tajaniyyah yang sangat terkenal sebagai pejuang yang gigih melawan penjajahan Prancis adalah Umar bin Said bin Usman al-Futi al-Sinegalli. Ia telah membayat Syekh Hasyim untuk menjadi muqaddam Tijaniyyah. Dari Syekh Alfa Hasyimlah tarekat Tijaniyyah bersentuhan dengan penduduk berbagai negara, termasuk ke Indonesia.

Perkembangan Tarekat Tijaniyyah Di Cirebon
            Jika dilihat dari latar belakang politik diketahui bahwa pemerintahan kolonial Belanda telah turut campur dan mempengaruhi pembagian empat kesultanan Cirebon dalam upaya memperkuat dominasi dan penetrasinya. Hal itu mengakibatan rakyat resah, karena tiada lagi tempat tumpuan untuk berlindung dan mengabdikan diri penuh kesetiaan. Bahkan di pihak sultan sendiri pun tambah resah, karena pendapatannya telah dibatasi, ia tidak dapat lagi memperoleh jalan untuk menambah penghasilan, kecuali menyewakan tanah kepada orang-orang China yang sekaligus sebagai kaki-tangan Belanda. Dibidang agama pun tampaknya Belanda berupaya turut campur mengatur serta melumpuhkan tatanan keagaman yang sesuai dengan ajaran Islam termasuk kekuatan mental ideologi umatnya yang dengan tegas tidak mau bekerja sama dengan Belanda. Umat Islam sangat gembira dan senang jika keyakinannya tidak diusik orang lain. Tetapi jika keyakinan itu disentuh oleh orang yang berlainan agama, mereka sebagai pemeluknya akan tampil kedepan melakukan suatu perlawanan, sebab orang yang berjuang dan meninggal dalam mempertahankan agama Allah, ia dikatakan sebagai orang yang mati syahid serta akan memperoleh tempat yang sebaik-baiknya di sisi Allah apalagi lembaga-lembaga tradisional itu dilumpuhkan Belanda, masyarakat membuat kegaduhan, huru-hara dan kekacauan. Rasa antipati masyarakat itu terbukti dengan adanya penerimaan pajak dan penjualan wajib semakin berkurang. Belanda mensinyalir bahwa kerusuhan itu digerakkan oleh Pangeran Suryanegara. Bahkan sebagian dari kaum agama yang telah memihak Kanoman ingin membebaskan daerah, rakyat dan agamanya dari segala pengaruh yang berbau kolonial dan perlawanan mereka dilakukan dengan mengarahkan tenaga dan kekuatan fisik (Rosyid Amijaya dkk. 1985 : 23-28).
            Tahun 1809 merupakan titik puncaknya perang Sultan di Cirebon, lalu dikuasai oleh Belanda. Sultan hanya berperan sebagai pegawai negri dan mendapat gaji. Akibatnya disisi lain timbul pemimpin-pemimpin pribumi yang tidak kehilangan hubungan baiknya dengan Islam yaitu para Kyai. Sejak itu peranan kepemimpinan bergeser dari sultan-sultan ke tangan para Kyai yang hidup bersama para pribumi. Di daerah pedesaan Kyai merupakan kelompok elite dalam struktur sosial, politik dan ekonomi masyarakat. Di samping dapat melaksanakan profesinya sebagai pendidik, pengajar dan penganjur Islam, Kyai juga memahami kehidupan politik (Taufiq Abdulloh, 1987 : 47). Kyai tampil sebagai figur yang mempunyai pengaruh jauh melampaui perbatasan desa hingga sampai ke pesantren, sementara kedudukan sultan semakin terperosok.
            Dalam lingkungan pesantren perkembangan tradisi tarekat, semua Kyai berperan sebagai pemimpin masyarakat dalam melaksanakan shalat wajib, dan dzikir. Bentuk dzikir dan rumusan-rumusan nama Allah yang diucapkan Kyai dan santrinya dengan sungguh hati mengikuti san mempraktikan apa yang diberikan Kyai tersebut, karena mereka beranggapan bahwa tarekat yang diajarkan oleh gurunya dianggap sah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam (Zamakhsyari Dofier , 1985 : 135-137).
            Dalam abad ke-19 tarekat berfungsi sebagai wadah persatuan dalam melaksanakan ajaran Islam dan sekaligus merekrut dan memobilisasi kekuatan untuk menghadapi kolonialisme penjajah, sehingga banyak pembesar keraton beralih ke kehidupan tarekat. Pangeran Pasarean, Pangeran Dipati Carbon, Panembahan Rtau hingga Pangeran Dipati Anom adalah pengamal dan guru Qadariyyah wa Naqsyabandiyyah. Pandangan sesepuh keraton itu terhadap tarekat yang mampu memersatukan umat Islam untuk melawan penjajah karena kharisma yang dimiliki seorang Kyai.
            Kiai dalam suatu pesantren adalah pemimpin paling dominan dan telah memainkan peranandalam menentukan prosesperkembangan sosial, kultural, keagamaan dan politik.Dalam periode sekarang pun kiai telah menunjukkan vitalitasnya dalam memimpin umat Isla. Disaat berkembangnya pembangunan ekonomi, para kiai dianggap sebagai salah satu kelompok pemimpin yang menonjol dalam memenuhi kebutuhan menumbuhkembangkan moral bangsa Indonesia(Zamakhsyari dofier,1985:171). Kehidupan santri dan kiai merupakan unsur yang paling esensial dalam suatu pesantren. Pengaruh kiai yang sangay juat merupakan kunci keberhasilan berkembangnya tarekat di pesantren. Istilah tarekat diberi makna oleh masyarakat sebagai suatu kepatuhan secara ketat kepada peraturan-peraturan syariat islam dan mengamalkannya dengan sebaik-baiknya baik yang bersifat ritual maupun sosial.
            Akan sama halnya dengan pesantren lain, Pesantren Buntet merupakan sebuah pondok atau asrama pendidikan Islam tradisional yang didalamnya terdapat sejumlah murid (santri) yang tinggal bersama dan belajar dibawah bimbingan seorang guru atau lebih. Mereka disebut oleh santri dengan panggilan pak ustadz atau kiai. Disanalah asal mula lahirnya tarekat Tijaniyah.
            Dalam sejarahnya, pada bulan Muharram 1346(juli 1927) ketika kiai anas atas mandat kakaknya (kiai Abbas) saat menunaikan ibadah haji menemui Sayyid Ali at Tayyib di Madinah dan SyekhAlfa Hasyim di Madinah yang berguru  kepada Syekh al-hajj Sasid dari Syekh Umar bin Said al-Futy yang diperolehnya dari Syekh Muhammad al-Ghali dan bersumber dari Syekh Ahmad al-Tijani berjumpa dengan mereka dan memperoleh  pengetahuan tentang ajaran tarekat Tijaniyah. Kemudian pada bulan Rajab 1346 (Desember 1927) Kiai Anas dibaiatmenjadi guru tarekat dan mulai mengajarkan tarekat Tijaniyah kepada masyarakat Buntet (G.F. Pijper, 1987:88).
            Kiai Anas memperkenalkan tarekat Tijaniyah melalui pengajaran kitab-kitab pegangan tarekat Tijaniyah seperti Jawahir al-Ma’ani,  Fath al-Rabbani, Bughyatul Mustafid, ia memberikan pelajaran itu setiap hari senin dan kamis. Mereka berkumpul di halaman pesantren untuk mendapatkan pelajaran dari Kiai Anas bertempat di Langgar. Materi yang diberikan berkisar sekitar pokok-pokok ajarab tarekat Tijaniyah dan berlatih melakukan wirid wazifah. Pada hari Jumat setelah waktu salat ashar anggota tarekat melakukan hailalah. Syarat-syarat yang lunak inilah yang mempermudah meluasya tarekat Tijaniyah, sehingga dalam waktu yang singkat mereka bisa menyebarluaskannya kepada masyarakat(G.F Pijper,1987:99).
            Dari kondisi seperti itu, seperti yang dinyatakan Zamakhsyari Dhofier bahwa suatu gerakan keagamaan yang baru masuk kedalam masyarakat yang baru untuk dapat diterima secara mudah dan cepat perlu memperhatikan kondisi masyarakat tersebut dan harus dapat menunjukkan perbedaan dengan yang sudah ada(Zamakhsyari Dhofier,1978:17).
            Perkembangan tarekat Tijaniyah di Cirebon bermula dari datangnya Sayyid Ali al-Tayyib seorang muqaddam Mesir ke Indonesia (1928). Ia mula-mula menetap di Cianjur, lalu pindah ke Bogor dan kemudian ke Tasikmalaya.Dalam kegiatannya sebagai guru , ia mengunjungi pesantren Buntet dan berjumpa dengan para ulama yang ada di sana. Kegiatannya sebagai guru, ia memberi ilmu pelajaran tentang hadis dan ilmu tafsir, di samping mengajarkan tarekat Tijaniyah.
            Salah satu faktor yang mendukung perkembangan tarekat ini karena ajaran yang disampaikan Kiai Anas  memperoleh dukungan kuat dari Kiai Abbas (kakaknya)untuk meneruskan dan menjaga kewibawaannya di tengah masyarakat awam. Para pengikut punturut membantu Kiai Anas dalam melaksanakan upacara-upacar ritual tarekat Tijaniah misalnya membaiat Kiai Muhammad Rais dari Pulasaren Cirebon, Kiai Sholeh dari Pesantren Buntet,Kiai Badruzzaman dari garut, Kiai Usman Domiri dari Cimahi Bandung menjadi pengikut Tijaniyah dan kemudian mereka mengembangkan tarekat tersebut di daerahnya masing-masing. Kegiatan tarekat Tijaniyah ini sempat menarik perhatian Belanda, terbukti pembantu penasihat het Kantoor voor Islamitische en Arabische Zaken, van der Plaas dan G.F Pijper datang ke Cirebon untuk melakukan konsultasi dengan para ulama tentang perkembangan Islam yang berkaitan dengan pranata sosial keagamaan pada masa itu.
            Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Pemerintah Belanda dapat diketahui bahwa selama   tahun 1928  tarekat Tijaniyah telah terkenal di beberapa kabupaten antara lain Cirebon, Brebes, Pekalongan, Tegal dan Ciamis (G.F Pijper,1987:99-100). Lebih lanjut   dikatakan bahwa di Weru Plered terdapat 60 orang pengikut, di Tasikmalaya terdapat 7 orang muqadda. Pada tahun 1931 di Brebes dabtegal juga terdapat guru tarekat Tijaniyah.
            Perkembangan terekat Tijaniyah diwarnai berbagai kontroversi khususnya dari kalangan penganut berbagai tarekat lain yang ada di Indonesia tentang bacaan salawat, fatih dan jauharat al-Kamal sama nilainya dengan membaca Al-Quran enam kali dan masih ada cara lain yang menjadi sorotan yang sangat kontroversi.
            Perkembangan selanjutnya ketika tarekat Tijaniyah di Pimpin Hawi Anwar mengalami perkembangan pesat sampai keluar Cirebon. Cara yang ditempuhnya dengan memberikan pengajian kitab-kitab pegangan tarekat Tijaniyah dana manakib Fijni. Secara perlahan dan berangsur-angsur para peserta pengajian dengan kesadaran sendiri meminta di baiat untuk menjadi tarekai ini. Dikalangan santri juga banyak yang menjadi pengikut Tijaniyah seperti K.H. Muhammad Yusuf dari Surabaya, Kiai Khozi Syamsul Arifin dari Probolinggo, Kiai Jauhari dari  Madura, Kiai Sya’roni dari Brebes dan Syekh Ali Basalamah dari Tegal.
            Setelah Kiai Hawi wafat (1980) digantikan oleh Kiai Junaidi Anas, putra Kiai Anas yang tertua, Kiai Junaidi tinggal di pesantren Sidamulya dengan santri yang menetap sebanyak 50  orang dan yang tidak menetap sebanyak 60 orang. Kiai Junaidi mengadakan pengajian Kamisan yang membahas masalah-masalah fiqhiya di masjid Al-Ikhlas. Pengajian yang serupa tapi tidak sama diikuti oleh masyarakat yang berumur 30 tahun ke atas datang dari desa Sidamulya, Kiwiyar, Gemulung, dan berjumlah sekitar 70 orang setiap hari Rabu bersama-sama membaca manakib.
            Di daerah Pesawahan Lemahhabang  Sidang Laut terdapat seorang muqaddam Tijaniyah diikutin sejak tahun 1982 dan memimpin pesantren 150 santri putra-putri. Kiai Rasyid adalah alumni pesantren Buntet dan menjadi pengikut Tijaniyah sekaligus dipercaya menjadi seorang muqaddam oleh Kiai Akyas (adik Kiai Anas). Pengikutnya 400 orang atau lebih. Mereka berasal dari daerah Pesawahan, Ciawi,Sedong, Pamanukan juga Jakarta yang datang sengaja untuk menjadi pengikut Tijaniyah. Setiap tanggal 16-17 Shafar mereka mengadakan “Idhul Khatmi”, peringatan pengangkatan Syekh Tijani wali besar, disamping membaca manakib, hailalah dan pertemu anggota Tijani.
            Di Buntet sendiri ada dua muqaddam yaitu Kiai Syifa Akhyas dan Kiai Hawi. Pada tahun 1985 Kiai Syifa Akhyas dipercaya menjadi muqaddam dan memberikan pelajaran pada setiap hari Kamis pagi bertempat di rumah Kiai Syifa yang juga dihadiri masyarakat  Buntet. Menurut penuturan Kiai Syifa bahwa pengikut Tijaniyah yang telah di baiat sekitar 400 orang dari sebagian kecamatan Astanajapura yang melputi desa Mertapada kulon, Mertapada wetan, Kanci,Buntet, Kendal, Japura, Kidul dan Manjul. Jumlah tersebut bisa dilihat apabila diadakan acara Kamis Kliwon, karena dalam acara tersebut diadakamn manakib Tijaniyah dan acara ritual lainnya seperti wirid dan dzikir. Seorang muqaddam dari generasi muda yaitu Drs. Fahim Hawi putra Kiai Hawi, juga mengadakan pengajian rutin dirumahnya dan aktif mengikui berbagai pertemuan jamiiyah Ahl al-Thariqah Muktabarah mewakili pesantren Buntet.
            Tarekat Tijani yang berkembang di Jawa Timur setelah melalui perkenalan K.H. Muhammad bin Yusuf, kemudia meluas ke Malang, Probolinggo, Sumenep, Lumajang, Blitar, Bondowoso, Bangkalan, Jember dan Situbondo. Sedangkan  ke Jawa Tengah diperkenalkan oleh Kiai Sya’roni dari Jatibarang Brebes hingga berpengaruh sampai ke Pemalang, Brebes dan Tegal (Muslim Aburrahman,1988:83).
            Dengan demikian tarekat Tijaniyah di Cirebon, khususnya di Buntet buakan untuk menyaingi tarekat yang telah ada seperti tarekat Syatariyah tetapi untuk menyempurnakan tarekat dan memperluas wawasan bertarekat sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah.





DAFTAR PUSTAKA

Aceh, Abubakar,   Pengantar Sufi dan Tasawuf, (Solo:CV Ramadhani, 1990), cet. Ke-5.
Gubb H.A.R. dan J.H. Kramers,   Shorter Encyclopaedia of  Islam  (Leiden: E.J Brill, ,1974).
Efiade, Merced,  The  Encyclopaedia of  Religion (New York: Macmilan Publishing Company,1987).
Abdillah, Muhammad,  Al-fath al-Rabbani, (surabaya: Maktabat Ibn Nasir IbnNabhan,tt.).
Hazzimi, Ali,  Jawahir al-Ma’ani (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halibi,tt.).
Triningham, J. Spencer,  The Sufi Orders in Islam (London: Oxford University Press,1973).
Amidjaya,Rosyad, et al.,   Pola kehidupan Santri Pesantren Buntet Cirebon,
 (Yogyakarta: Depdikbud,1985)
Abdullah, Taufik,   Islam dan Masyarakat, Pantulan sejarah Indonesia (Jakarta: LP3ES, 1987).
Dofier, Zamakhsyari,  Tradisi pesantren, Suatu Studi Tentang Pandangan Hidup Kiai,
 (Jakarta:LP3S, 1985), cet. Ke-5.
G.F. Pijper,  Fragmenta Islamica, Beberapa Studi Mengenai Islam di Indonesia Awal Abad XX,
(Terj.) (Jakarta: UI Press, 1987).
Abdurrachman, Moeslim,  “Tijaniyah Tarekat yang Dipersoalkan”, Pesantren, No. 4/Vol. V/1988.